Sejarah
Sebagaimana diketahui bersama bahwa sejarah adalah suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari segala peristiwa atau kejadian yang telah pada masa lampau dalam kehidupan umat manusia. Dalam kehidupan manusia, peristiwa sejarah merupakan suatu peristiwa yang abadi, unik, dan penting untuk di ketahui oleh anak cucu kita di kemudian hari.
Peristiwa yang abadi peristiwa sejarah tidak berubah-ubah dan tetap di kenang sepanjang masa. Peristiwa yang unik peristiwa sejarah hanya terjadi satu kali dan tidak pernah terulang persis sama untuk kedua kalinya. Peristiwa yang penting peristiwa sejarah mempunyai arti dalam menentukan kehidupan orang banyak.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas maka perlu kita memahami apa dan bagaimana serta berasal dari mana kata “ Luwuk dan Selatan” yang saat ini menjadi nama dari Kecamatan Luwuk Selatan.
Secara Etimologi, Luwuk berasal dari bahasa saluan Luwok atau Huk, yang artinya “Teluk”, sebelum jadi nama kota Luwuk, tempat ini merupakan pelabuhan masyarakat keleke, Asam Jawa dan Soho serta Dongkalan. Dalam perjalanan Pemerintahan, Luwuk ditetapkan menjadi pusat Pemerintahan oleh Hindia Belanda tahun 1906, ibu kota Afdeling Sulawesi Bagian Timur, kemudian tahun 1908 di pindahkan ke bau-bau, Lueuk menjadi pusat wilayah Onderafdeling pada tahun 1924.
Pada Tahun 1952, Pemerintahan RI. Menetapkan Luwuk sebagai Ibu Kota Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Swapraja Banggai, dan pada tanggal 4 Juli 1952 Kota Luwuk ditetapkan sebagai Ibu Kota Kabupaten Banggai, Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun Tahun 1959 tentang Pembentukan Kabupaten Dati II di Sulawesi. (Lihat Buku Sejarah Kabupaten Banggai, Haryono Djalumang, Rajawali Press, Jakarta, 2012), dan Kota Luwuk termasuk dalam Wilayah Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai.
Kemudian Kata Selatan adalah kata nama dari arah mata angin yang arahnya berlawanan dengan Utara atau mata angin yang arahnya sebelah kanan jika kita menghadap ke Timur (Kamus Besar Bahasa Indonesia) sehingga dengan demikian dapatlah diketahui bahwa nama Kecamatan Luwuk Selatan diambil dari kata Luwuk dan kata Selatan yang artinya telah dijelaskan pada penjelasan terlebih dahulu diatas.
Pada awalnya sebelum menjadi Kecamatan Luwuk Selatan sendiri dahulu masih tergabung dengan Kecamatan Luwuk dan Wilayah Kecamatan Luwuk Selatan itu hanya sebagai wilayah atau cakupan dari wilayah Kecamatan Luwuk dan akhirnya dengan tuntutan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat maka diusulkan untuk menjadi Kecamatan sendiri berpisah dengan Kecamatan Induk dengan dipelopori oleh beberapa tokoh masyarakat ataupun tokoh agama saat itu yang bertindak selaku penggagas pemekaran wilayah Kecamatan Luwuk Selatan saat itu antara lain Bapak Syahrun Hamang selaku Ketua dan Bapak Hadat Iyeng selaku Sekertaris dan dibantu oleh beberapa toko selaku anggota yaitu Bapak Rusli Djohanis, Bapak Umurdin Budahu, Bapak H. Hasanuddin, Bapak Hamadin Panse, Bapak Badarun Taku, Bapak H. Syamsudin MK Huraera, Bapak Nando Pata dan tokoh masyarakat lainnya yang telah berjasa bahu membahu dalam melahirkan Kecamatan Luwuk Selatan.
Dengan terbitnya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor: 3 Tahun 2012 Tanggal 30 Mei 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Luwuk Selatan, Kecamatan Balantak Utara, Kecamatan Luwuk Utara, Kecamatan Mantoh dan Kecamatan Nambo dan sejak saat itulah Kecamatan Luwuk Selatan berdiri sendiri sebagai Kecamatan hasil pemekaran dari Kecamatan Luwuk, selanjutnya pada hari Kamis tanggal Empat Oktober 2012 diresmikanlah Kecamatan Luwuk Selatan oleh Bupati Banggai saat itu H.M. Soffian Mile dengan Camat Luwuk Selatan yang pertama adalah Bapak Djamsuri Hadju, S.Sos kemudian oleh Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan bersama seluruh masyarakat Kecamatan Luwuk Selatan menetapkan setiap tanggal 4 Oktober diperingati sebagai hari lahirnya Kecamatan Luwuk Selatan sebagai salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah.


Bupati Banggai