Pensiun
Persyaratan Pemberhentian PNS
Batas Usia Pensiun, Pensiun Dini, dan Pensiun Akibat Meninggal Dunia
Diposting pada: Kamis, 14 Juli 2022
Persyaratan PNS Mencapai Batas Usia Pensiun
Formulir yang Harus Diisi
- 1. Formulir DPCP1 Rangkap
- 2. Daftar Susunan Keluarga1 Rangkap
- 3. Surat Pernyataan Anak Kandung1 Rangkap
- 4. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Disiplin1 Rangkap
- 5. Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana1 Rangkap
- 6. Surat Pernyataan Bersedia Dinormalisasi PMK1 Rangkap
- 7. Daftar Riwayat Hidup1 Rangkap
Dokumen yang Harus Dilampirkan
- 1. Salinan SK Pengangkatan CPNS1 Rangkap
- 2. Salinan SK Pengangkatan PNS1 Rangkap
- 3. Salinan Semua SK Kenaikan Pangkat1 Rangkap
- 4. Salinan SK Mutasi (Pindah)1 Rangkap
- 5. Salinan SK Gaji Berkala Terakhir1 Rangkap
- 6. Salinan Kartu Pegawai1 Rangkap
- 7. Salinan Kartu Istri/Suami1 Rangkap
- 8. Salinan SK Pengangkatan Dalam Jabatan1 Rangkap
- 9. Surat Keterangan Bebas Temuan Dari Inspektorat1 Rangkap
- 10. Salinan Akte Nikah Dilegalisir1 Rangkap
- 11. Salinan Kartu Keluarga Dilegalisir1 Rangkap
- 12. Salinan Akte Lahir Anak yang Masih Tertanggung1 Rangkap
- 13. Surat Keterangan Kuliah (Anak Usia 21+)1 Rangkap
- 14. SKP 2 Tahun Terakhir1 Rangkap
- 15. Materai Rp. 10.0003 Buah
- 16. Ijazah Saat Pengangkatan Sebagai CPNS1 Rangkap
- 17. Pas Foto Terbaru 3x4 cm (Berwarna)8 Lembar
Tambahan Dokumen: PNS Aktif Meninggal Dunia
- 1. Surat Akte Kematian dari Dinas Catatan Sipil1 Rangkap
- 2. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan1 Rangkap
- 3. Surat Keterangan Janda/Duda dari Kelurahan1 Rangkap
Tambahan Dokumen: Pensiun Atas Permintaan Sendiri
- 1. Surat Permohonan Pensiun Dini1 Rangkap
- 2. Rekomendasi dari Sekretaris Kabupaten1 Rangkap
- 3. Surat Keterangan Bebas Pidana dari Pengadilan Negeri1 Rangkap
- 4. Surat Izin Pemberian Pensiun Dini dari Kepala Instansi1 Rangkap
Catatan Penting
- Nama dan tanggal lahir pada SK CPNS harus sama dengan dokumen lain. Jika terdapat perbedaan, harus dibuatkan surat keterangan.
- Jika pasangan suami/istri PNS, lampirkan SK CPNS dan pangkat terakhir yang bersangkutan.
- Jika status saat menikah janda/duda dari perkawinan sebelumnya, lampirkan akte cerai/akte kematian dari perkawinan sebelumnya.
- Usul dokumen pemberhentian PNS dengan hak pensiun dimasukkan dalam map transparan.
- Dokumen usul pemberhentian PNS dengan hak pensiun diterima paling lambat 15 bulan sebelum TMT Pensiun.
Dokumen dapat diantar ke: [Alamat Instansi]
Unduh Formulir Pensiun
| No | Kategori | Nama Dokumen | Unduh |
|---|---|---|---|
| 1 | Berkas Pensiun | DPCP Pensiun | Unduh |
| 2 | Berkas Pensiun | Daftar Susunan Keluarga | Unduh |
| 3 | Berkas Pensiun | Surat Pernyataan Anak Kandung | Unduh |
| 4 | Berkas Pensiun | Surat Pernyataan Normalisasi PMK | Unduh |
| 5 | Berkas Pensiun | Surat Keterangan Hukuman Disiplin | Unduh |
| 6 | Berkas Pensiun | Surat Keterangan Hukuman Pidana | Unduh |
| 7 | Berkas Pensiun | Daftar Riwayat Hidup | Unduh |
| 8 | Berkas Pensiun | Surat Permohonan APS (Pensiun Dini) | Unduh |
| 9 | Berkas Pensiun | Surat Keterangan Kematian dari Instansi | Unduh |

Demi Luwuk, Pasti Bisa.
Selamat datang di Website Resmi Pemerintah Kecamatan Luwuk Selatan. Melalui media ini, kami berupaya menghadirkan informasi yang akurat, transparan, dan mudah diakses bagi seluruh masyarakat. Kami berharap website ini dapat menjadi sarana komunikasi yang mendekatkan pelayanan pemerintah kepada warga. Kritik dan saran yang membangun sangat kami nantikan demi peningkatan pelayanan di Kecamatan Luwuk Selatan.

Ir. H. Amirudin, M.M.
Bupati Banggai